ANALISIS HUKUM PENGUKURAN ULANG BIDANG TANAH DARI HASIL MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS (Studi Kasus Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v3i2.2280Keywords:
Pengukuran Ulang, Batas Bidang Tanah, SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengukuran ulang bidang tanah dari hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa batas, dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengukuran ulang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan empiris. Sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang diambil adalah melalui wawancara dan dari dokumen yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pelaksanaan pengukuran ulang batas bidang tanah sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu didasarkan atas permohonan, dan Pengukuran ulang dilakukan dengan pertimbangan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap subjek dan objek. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuran ulang batas kepemilikan tanah dalam rangka pengembalian batas bidang tanah di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu yaitu belum ada kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas tanah yang dimohonkan.Downloads
References
Abdul Hamid Usman,2011,â€Dasar Dasar Hukum Agrariaâ€,Tunas Gemilang Press Palembang, hlm. 59-60
Andi Hamzah, 2009, “Kamus Hukumâ€, lihat dalam A. Suriyaman Mustari Pide, Quo Vadis Pendaftaran Tanah, PUKAP-Indonesia, Makassar
Adrian Sutedi I, 2013, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannyaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.
Arie S. Hutagalung, 2000. “Penerapan Lembaga “Rechstverwerking†Untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah, Hukum dan Pembangunanâ€, Universitas Indonesia, Jakarta.
C. B. Lombogia, 2017, “Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Penegasan Konversi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, Lex Et Societatisâ€, Volume 5 Nomor 5, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Florianus SP Sangun. 2008. “Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanahâ€. Jakarta : Transmedia Pustaka.
H.M. Arba, 2015, â€Hukum Agraria Indonesiaâ€, Jakarta, Sinar Grafika Offset, hlm.07
Hadjon M. Philipus, 1987. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia†(Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penangananya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), Surabaya:Bina Ilmu
Hamzah. 1991 “Hukum Pertanahan Di Indonesiaâ€, Jakarta: Rineka Cipta,
Jimmy Joses Sembiring, 2010 “Paduan Mengurus Sertifikat Tanahâ€, Jakarta:Visi Media
Maria S.W. Sumardjono. 2001. “Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasiâ€. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.
Peter Mahmud Marzuki, 2011. “Penelitian Hukumâ€, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Prof.Budi Harsono. 1993. “Hukum Agraria Indonesiaâ€, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta.
Rusmadi Murad,1991 “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanahâ€, Bandung: Mandar Maju.
Satjipto Raharjo. 2000. “IlmuHukumâ€. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Soedharyo Soimin, 1993, “Hak dan Pengadaan Tanahâ€. SinarGrafika, Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo,1984. “Filsafat Hukum Dalam Konsepsi dan Analisaâ€.
Soni Harsono, “Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannyaâ€, Yogyakarta: Seminar Nasional, 9 Juli 1992.
Sudikno Mortokusumo, 1985, “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Yogyakarta Liberty;
Urip Santoso, 2015, “Hukum Agraria Kajian Komprehensifâ€, Jakarta, Prenada media Grou



