Eksistensi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan di Wilayah Pesisir di Luwu Utara (Perspektif Hukum Lingkungan)

Authors

  • Laola Subair Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i1.2680

Keywords:

Sumberdaya Kelautan, wilayah pesisir, Luwu Utara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Kewenangan  pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir; (2) Sistem pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir; (3) Peranan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir di Luwu Utara

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir belum maksimal, karena belum maksimalnya sistem perencanaan, belum adanya peraturan daerah (PERDA) sebagai landasan hukum pelaksanaan; Tidak tercapainya pengoptimalisasian Kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir. Sistem pengelolaan dalam  sumberdaya kelautan di wilayah pesisir belum maksimal, sehingga minimnya tingkat pemahaman masyarakat. Minimnya koordinasi instansi pemerintah dan swasta sehingga pelaksanaan sosialisasi tidak maksimal. Peranan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan belum maksimal, karena minimnya sikap dan partisipasi masyarakat, sebab implementasi pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir masih didominasi keinginan pemerintah dari pada kepentingan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdullah Marlang. 1997. Perlindungan Hukum Di Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Sulawesi Selatan (Disertasi PPS Universitas Hasanuddin).

Abrar Saleng. 2004. Hukum Pertambangan. UII Press, Yogyakarta.

Anugerah Nontji.1993. Laut Nusantara. Jambatan, Jakarta.

Ari Wahyono, dkk. 2001. Pemberdayaan Masyarakat Nelayan. Yogyakarta, Media Pressindo

Boedhisantoso. 1999. Community Local Di Kawasan Pesisir Dan Pemberdayaan, Makalah Lokakarya Pembangunan Pranata Sosial Komunitas Pesisir, Depok, 30 Mei – 1Juni 1999

Daldjoeni, dkk. 1979. Pedesaan, Lingkungan Dan Pembangunan. Alumni Bandung

Dedi Riyadi dan M. Masykur. 2003. Kebijakan, Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sumberdaya Laut Dan Pesisir Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Di Era Otoda, Materi Lokakarya Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Jakarta, 26 Pebruari 2003

Frans E. Likadja. 2000. Beberapa Catatan Tentang Perkembangan ZEE Sebagai Jaminan Masa Depan, Mengantisipasi Era Pasifik. Makalah Pada Seminar Sehari Perkembangan Kawasan Pasifik Di Abad XXI, Tantangan Dan Peluang Bagi Kepentingan Nasional Indonesia. Universitas Hasanuddin Makassar

John Friedman, 1992. Empowerment The Politics of Alternative Law a State, University Press, Ames

Koesnadi Hardjasoemantri. 1993. Aspek Hukum Peranserta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Laode Abraham. 2005. Pemberdayaan Komunitas Petani Rumput Laut Di Borong Kalukua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kab. Bantaeng. Tesis PPS Universitas Hasanuddin Makassar

Moebyarto, dkk. 1998. Nelayan Dan Kemiskinan (Studi Ekonomi Dan Antropologi Di Dua Desa Pantai). Rajawali Press, Jakarta

--------------------. 1989. Ekonomi Dualistik, Mimmeo

Munadjat Danusaputro. 1984. Hukum Lingkungan. Buku0 II. Nasional. Bina Cipta, Jakarta.

Rokhmin Dahuri. 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu. Pradnya Paramita, Jakarta

Simatupang Dan Manurung. 1987. Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Nelayan Dan Kaitannya Dengan Teknologi Kelembagaan Pemerintah, Bogor PERHEPI

Yutaka Ohama. 2001. Conseptual Framework For Participatpry Local Social Development. Nagoya, JICA

Peraturan Perundang-Undangan

UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 33 (3)

UU No. 23 Tahun1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Downloads

Published

2024-02-20