Eksistensi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan di Wilayah Pesisir di Luwu Utara (Perspektif Hukum Lingkungan)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i1.2680Keywords:
Sumberdaya Kelautan, wilayah pesisir, Luwu UtaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir; (2) Sistem pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir; (3) Peranan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir di Luwu Utara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir belum maksimal, karena belum maksimalnya sistem perencanaan, belum adanya peraturan daerah (PERDA) sebagai landasan hukum pelaksanaan; Tidak tercapainya pengoptimalisasian Kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir. Sistem pengelolaan dalam sumberdaya kelautan di wilayah pesisir belum maksimal, sehingga minimnya tingkat pemahaman masyarakat. Minimnya koordinasi instansi pemerintah dan swasta sehingga pelaksanaan sosialisasi tidak maksimal. Peranan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan belum maksimal, karena minimnya sikap dan partisipasi masyarakat, sebab implementasi pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir masih didominasi keinginan pemerintah dari pada kepentingan masyarakat.
Downloads
References
Buku
Abdullah Marlang. 1997. Perlindungan Hukum Di Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Sulawesi Selatan (Disertasi PPS Universitas Hasanuddin).
Abrar Saleng. 2004. Hukum Pertambangan. UII Press, Yogyakarta.
Anugerah Nontji.1993. Laut Nusantara. Jambatan, Jakarta.
Ari Wahyono, dkk. 2001. Pemberdayaan Masyarakat Nelayan. Yogyakarta, Media Pressindo
Boedhisantoso. 1999. Community Local Di Kawasan Pesisir Dan Pemberdayaan, Makalah Lokakarya Pembangunan Pranata Sosial Komunitas Pesisir, Depok, 30 Mei – 1Juni 1999
Daldjoeni, dkk. 1979. Pedesaan, Lingkungan Dan Pembangunan. Alumni Bandung
Dedi Riyadi dan M. Masykur. 2003. Kebijakan, Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sumberdaya Laut Dan Pesisir Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Di Era Otoda, Materi Lokakarya Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Jakarta, 26 Pebruari 2003
Frans E. Likadja. 2000. Beberapa Catatan Tentang Perkembangan ZEE Sebagai Jaminan Masa Depan, Mengantisipasi Era Pasifik. Makalah Pada Seminar Sehari Perkembangan Kawasan Pasifik Di Abad XXI, Tantangan Dan Peluang Bagi Kepentingan Nasional Indonesia. Universitas Hasanuddin Makassar
John Friedman, 1992. Empowerment The Politics of Alternative Law a State, University Press, Ames
Koesnadi Hardjasoemantri. 1993. Aspek Hukum Peranserta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Laode Abraham. 2005. Pemberdayaan Komunitas Petani Rumput Laut Di Borong Kalukua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kab. Bantaeng. Tesis PPS Universitas Hasanuddin Makassar
Moebyarto, dkk. 1998. Nelayan Dan Kemiskinan (Studi Ekonomi Dan Antropologi Di Dua Desa Pantai). Rajawali Press, Jakarta
--------------------. 1989. Ekonomi Dualistik, Mimmeo
Munadjat Danusaputro. 1984. Hukum Lingkungan. Buku0 II. Nasional. Bina Cipta, Jakarta.
Rokhmin Dahuri. 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu. Pradnya Paramita, Jakarta
Simatupang Dan Manurung. 1987. Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Nelayan Dan Kaitannya Dengan Teknologi Kelembagaan Pemerintah, Bogor PERHEPI
Yutaka Ohama. 2001. Conseptual Framework For Participatpry Local Social Development. Nagoya, JICA
Peraturan Perundang-Undangan
UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 33 (3)
UU No. 23 Tahun1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya



