PENERAPAN APLIKASI E-COURT DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA SEBAGAI WUJUD PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2869Keywords:
e-Court, Pengadilan Negeri, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya RinganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan aplikasi e-Court pada penyeleseaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palopo serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan aplikasi e-Court sebagai wujud peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palopo. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris, dengan data kepustakaan sebagai data utama seperti buku dan undang-undang yang didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Palopo, dengan analisis data yang deskriptif berdasarkan data saat ini untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi, kemudian ditulis secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aplikasi e-Court dalam proses penyelesaian perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Palopo sebagai implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dikarenakan pengajuan gugatan melalui aplikasi e-Court itu sendiri harus melalui Advokat yang sudah terdaftar atau memiliki akun e-Court, sedangkan para principal atau pihak yang mengajukan gugatan tanpa pendampingan Advokat harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri. Adapun Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan aplikasi e-Court dalam proses penyelesaian perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Palopo sebagai implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan meliputi faktor Regulasi (Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagai landasan hukum didalam penerapan aplikasi e-Court dan faktor Penguasaan Teknologi Informasi (IT) bagi stakeholder sebagai pelaksana penerapan aplikasi e-Court, serta faktor jaringan internet juga dapat menjadi faktor penggunaan aplikasi e-Court itu sendiri, dikarenakan ada beberapa daerah yang terkadang mengalami gangguan jaringan.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Achmad Ali, 1999, “Pengadilan dan Masyarakat”, Ujung Pandang : Hasanuddin University Press.
Irwansyah, 2020, “Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel)”, Yogyakarta : Mirra Buana Media.
M. Hatta Ali, 2012, “Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif”, Bandung : Alumni.
M. Yahya Harahap, 2017, “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua”, Jakarta : Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo, 1981, “Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga”, Yogyakarta : Liberty
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di
Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan Secara Elektronik.
SUMBER LAINNYA
Buku Panduan E-Court, The Electronic Justice System Mahkamah Agung Republik Indonesia (2019)
INTERNET



