DAMPAK HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE CROSS – BORDER
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2870Keywords:
Dampak Hukum, E-comerrcy, CrossborderAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hokum positif terhadap dampak dari transaksi e-comerrcy crossborder bagi konsumen. agar masayarat dapat mengetahui dan memahami ketentuan dalam melakukan transaksi secara daring terutama ketika lintas Negara, sehingga dapat mengantisipasi akibat hokum yang akan timbul. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori hukum, dan lain-lain, serta dapat mencerminkan pendapat para akademisi. Jenis penelitian normatif ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis e-commerce bisa ditemukan pada Undang-Undang No.8 Tahun 1997 mengenai Perlindungan Konsumen dan dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik. UU ITE telah memberikan pilihan hukum sebagaimana pada Pasal 18 ayat (2) yang mana dijelaskan bahwasanya para pihak ketika melakukan transaksi diberikan kekuatan untuk menentukan hukum yang sah untuk digunakan sebagai media transaksi digital luar negeri. Permasalahan yang ada dalam transaksi secara cross border adalah perjanjian baku yang tertulis pada perjanjian diantara pelaku usaha dan konsumen dengan metode “klik” ini menyebabkan tidak adanya tawar – menawar antara konsumen dan pelaku usaha termsuk dalamnya peroses penyelasaian ketika ada permasalahan.Downloads
References
BUKU
Agus Raharja, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
A.Halim Barkahtullah, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia”, FH UII Press, Yogyakarta, 2009
Az. Nasution, Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jurnal Keadilan Volume I No. 3 September 2001
…………….., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya Jakarta, 1999
Fitria Dewi Navisa, dkk, , Konsep Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi: Perspektif Hukum Perjanjian, Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2023
Zahwa Maulidina Afwija, Penyelesaian Sengketa Atas Kerugian Konsumen Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E- Commerce. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang. 2021
Mochtar, Hukum Perlindungan Konsumen, Bina Cipta, Bandung, 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Reklame
INTERNET
https://store.sirclo.com/blog/transaksi-cross-border (juni 27, 2022)



