DAMPAK HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE CROSS – BORDER

Authors

  • Rahmatullah Rahmatullah Universitas Andi Djemma
  • Laola Subair Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2870

Keywords:

Dampak Hukum, E-comerrcy, Crossborder

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hokum positif terhadap dampak dari transaksi e-comerrcy crossborder bagi konsumen. agar masayarat dapat mengetahui dan memahami ketentuan dalam melakukan transaksi secara daring terutama ketika lintas Negara, sehingga dapat mengantisipasi akibat hokum yang akan timbul. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori hukum, dan lain-lain, serta dapat mencerminkan pendapat para akademisi. Jenis penelitian normatif ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis e-commerce bisa ditemukan pada Undang-Undang No.8 Tahun 1997 mengenai Perlindungan Konsumen dan dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik. UU ITE telah memberikan pilihan hukum sebagaimana pada Pasal 18 ayat (2) yang mana dijelaskan bahwasanya para pihak ketika melakukan transaksi diberikan kekuatan untuk menentukan hukum yang sah untuk digunakan sebagai media transaksi digital luar negeri. Permasalahan yang ada dalam transaksi secara cross border adalah perjanjian baku yang tertulis pada perjanjian diantara pelaku usaha dan konsumen dengan metode “klik” ini menyebabkan tidak adanya tawar – menawar antara konsumen dan pelaku usaha termsuk dalamnya peroses penyelasaian ketika ada permasalahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Agus Raharja, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

A.Halim Barkahtullah, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia”, FH UII Press, Yogyakarta, 2009

Az. Nasution, Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jurnal Keadilan Volume I No. 3 September 2001

…………….., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya Jakarta, 1999

Fitria Dewi Navisa, dkk, , Konsep Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi: Perspektif Hukum Perjanjian, Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2023

Zahwa Maulidina Afwija, Penyelesaian Sengketa Atas Kerugian Konsumen Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E- Commerce. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang. 2021

Mochtar, Hukum Perlindungan Konsumen, Bina Cipta, Bandung, 2010

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Reklame

INTERNET

https://store.sirclo.com/blog/transaksi-cross-border (juni 27, 2022)

Published

2024-08-18