PERWUJUDAN ASAS KEADILAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PALOPO
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2871Keywords:
Perwujudan Asas Keadilan, Anggaran, Bantuan Hukum.Abstract
Penelitian ini membahas tentang Perwujudan Asas Keadilan Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian Kualitatif dan Pendekatan penelitian adalah Deskriptif dengan jenis penelitian Kualitatif, Prosedur pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Palopo dalam mewujudkan asas keadilan meliputi Perencanaan dimana sangat penting di lakukan lebih lanjut, ketika anggaran sudah di tetapkan pada Bantuan Hukum untuk selanjutnya pihak Posbakum akan melakukan pengelolaan anggaran yang tentunya Menyusun Kembali program kerja anggaran yang meliputi beberapa aspek dalam mewujudkan asas keadilan. Pencatatan anggaran Bantuan Hukum tentunya dilakukan oleh pihak posbakum selaku pengguna anggaran dalam pelaksanaan bantuan hukum yang tentunya akan terlaporkan ke pihak Pengadilan setiap tahunnya. Sistem pelaporan menjadi tanggungjawab pihak Posbakum dan pelaporan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada secara tranparansi dan akuntabel. Pihak Posbakum masih kekurangan masalah fasilitas kendaraan akibat dari keterbatasan anggaran pelayanan Bantuan Hukum sehingga belum mampu melaksanakan sosialisasi Bantuan Hukum di daerah pelosok dan terpencil. Keterbatasan SDM menjadi suatu hambatan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Hukum, dimana pekerja yang mengurusi masalah administrasi hanya 1 (satu) orang, namun tetap di bantu oleh advokat lainnya, namun tentunya hal ini menjadi persoalan karena Posbakum tidak memiliki pekerja atau staff khusus mengelola anggaran Bantuan Hukum.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A.V. Diecy, 2007. Pengantar Studi Hukum Konstitusi, terjemahan Introduction to the Study of The Law of the Constitution, penerjemah Nurhadi, Bandung: M.A Nusamedia.
Ari Yusuf Amir, 2020. Strategi Bisnis Jasa Advokat, edisi ke 5, Yogyakarta :Navila Idea. Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico, 2009, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia : Jakarta.
Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
M. Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta : Kencana.
Miles, Matthew B. and A. Michael Huberman. 2005. Qualitative Data Analysis.(terjemahan). Jakarta : UI Press.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja.
Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Jakarta : Kencana.
Steers, M Richard, 2000. Efektivitas Bantuan Hukum. Jakarta : Erlangga.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
JURNAL
Ahyar Ari Gayo, 2020. Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Penelitian Hukum DeJure, Volume 20, Nomor 3,September 2020
Fachrizal Afand dkk, 2014). Problematika Pemberian Bantuan Hukum Pasca Pemberlakuan Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jurnal Keadilan Sosial. 4 (1). (2014)
Mahdi, Iman. "Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi Pada Lkbh Iain Bengkulu)." Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 7, no. 1 2019: 51-69
Sri Rahayu Wilujeng, 2013, “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Jurnal Humanika, Vol. 18 No. 2 Edisi Juli-Desember 2013.
Sulfiani Ika Puspita. 2019. “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sebagai Perwujudan Hak Konstitusional Fakir Miskin di Makassar”, Jurnal Hukumm Vol.1, No.3, 2019.



