PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR DALAM KASUS LINGKUNGAN HIDUP DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

Authors

  • Muh Rifqy Ramadhan Universitas Andi Djemma
  • Salmi Salmi Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2872

Keywords:

Pencemar Membayar, Keadilan Restoratif, Lingkungan Hidup, Hukum Lingkungan.

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi penerapan asas pencemar membayar dalam kasus lingkungan hidup melalui pendekatan penyelesaian keadilan restoratif. Asas pencemar membayar (polluter pays principle) merupakan prinsip yang menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan bertanggung jawab untuk menanggung biaya pemulihan dan mitigasi dampak dari pencemaran yang mereka lakukan. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dimana dilakukan berdasarkan bahan kepustakaan hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan prinsip ini dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia, khususnya ketika dikombinasikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi kasus dan analisis hukum normatif terhadap berbagai kasus pencemaran lingkungan yang diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pencemar membayar melalui keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan memperhitungkan kepentingan para pihak yang terlibat, termasuk masyarakat terdampak dan pelaku pencemaran. Namun, tantangan masih dihadapi dalam hal implementasi yang konsisten dan penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan kerangka kerja keadilan restoratif untuk memastikan penerapan asas pencemar membayar yang lebih optimal dalam upaya perlindungan lingkungan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2012. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Penerbit PT RajaGrafindo Persada, cet XIV.

N.H.T. Siahaan. 2014. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan, Edisi kedua. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisan. 2010. Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus, Jakarta : Raja Grafindo.

Moh Fadli dkk. 2016. Hukum dan Kebijakan Lingkungan, Malang: Penerbit UB Press.

Fredd Magdoff dan John Bellamy Foster. 2011.What Every Environmentalist Needs to Know About Capitalism: A Citizen's Guide to Capitalism and the Environment, New York : Monthly Review Press.

Artikel

Jude O. Ezeanokwasa, Polluter-Pays Principle and the Regulation of Environmental Pollution in Nigeria: Major Challenges, Journal of Law Policy and Globalization, Vol 70, 2018.

Siddhant Nanodkar. Polluter Pays Principle : Essential Element of Environmental law and Policy, International Journal of Law management and Humanities, Volume 1 Issue 5, 2018.

Melly Aida dan Ikhsan Setiawan, The Implementation of Polluter Pays Principle in Indonesia Land Policy Regulation, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi manusia (jihham), Vol 1, No 1, 2021.

Adinda Hilda dkk. Penerapan Prinsip Pencemaar Membayar dalam Pertanggungjawaban Pencemaran Limbah B3 oleh PT Pria Mojokerto, Res Nullius Law Journal, Volume 3 Nomor 2, 2021.

Iman Imanudin, “Penegakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan melalui Pendekatan Restorative Justice”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2 (2018): hlm. 137

Rochmani, Safik Faozi dan Wenny Megawati, INSTRUMEN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN, Prosiding SENDI_U, (2018): hlm. 382-389

Josua Navirio Paradede dan Wahyu Yun Santoso, “Refleksi Kritis Terhadap Konsep Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8, No. 2, (2022): Halaman 263 – 286.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup

Karangan Esai dalam Buku Kumpulan Karangan

Abhishek Gaur dkk. “Circular system of resource recovery and reverse logistics approach: key to zero waste and zero landfill” in Advanced Organic Waste Management sustainable Practices and Approaches, Chaudhery Hussain dan Eds. (India): 2022, 365-381.

Internet

Mutiara Nora Peace Hasibuan, Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan, (15 Februari 2023). Diakses pada tanggal 05 Juli 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kemanakah-uang-pidana-denda-dibayarkan-lt63ecba18bf8ef

ORGANISATION FOR ECONOMIC CO-OPERATION AND DEVELOPMENT Paris, THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE OECD Analyses and Recommendations, 1992, dari https://one.oecd.org/document/OCDE/GD(92)81/En/pdf

Muhammad Munir, History and Evolution of the Polluter Pays Principle: How an Economic Idea Became a Legal Principle, SSRN: 25 Pages, revised: 25 Apr 2014. Dari https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2322485

Published

2024-08-18