PERAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN DALAM MENDETEKSI DAN MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK PEREMPUAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN TEKNOLOGI (Studi Kasus Nomor.60/Pid.sus/ 2017/PN.Makassar)

Authors

  • Muh Firdaus Rasyid Universitas Andi Djemma
  • Muhammad Zuhud Al-Khaer Zahir UNIVERSITAS MEGAREZKY MAKASSAR
  • Burhanuddin Burhanuddin Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2874

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Penculikan Anak, Perspektif Hukum, Pencegahan Tindak Pidana, Teknologi Hukum.

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran teknologi kecerdasan buatan dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana penculikan anak perempuan yang dilakukan oleh anak, dengan fokus pada studi kasus Nomor. 60/Pid.sus/2017/PN.Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang peran teknologi kecerdasan buatan dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana penculikan anak perempuan. Studi ini juga mengevaluasi kendala-kendala hukum dan teknis yang muncul dalam penerapan teknologi dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa teknologi memiliki potensi besar dalam mendukung aparat penegak hukum melalui pemrosesan data yang cepat dan analisis pola perilaku yang mencurigakan. Namun, tantangan seperti regulasi, etika, privasi, termasuk sumber daya, ketidakpastian hukum dan tantangan teknis, perlu diatasi untuk memastikan penggunaan yang adil dan efektif. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan dan kerangka hukum yang lebih baik dalam penerapan untuk pencegahan tindak pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Nashriana, cetakan ke-3 Tahun 2014, Perlindungan Hukum Pidana (Bagi Anak di Indonesia), Rajagrafindo Persada. Jakarta

Salman Luthan, 1997, Penegakan Hukum dalam Konteks Sosiologis, Jurnal Hukum :Hukum Perubahan Masyarakat, No.7 Vol. 4

Moeljatno, 1999, KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta

Bagir Manan, 1994, “Peranan Peradilan Agama dalam Pembinaan Hukum Nasional”, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Sholeh Soeaidy, Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak ( anak cacat, anak terlantar, anak kurang mampu, pengangkatan anak, pengadilan anak dan pekerja anak), Jakarta.

Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.

Tri Andrisman, 2013, Hukum Peradilan Anak, Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Published

2024-08-18