ANALISIS YURIDIS PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN RI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SMAN 1 LUWU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2889Keywords:
Penyidik Polri, Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini menganalisis peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di SMAN 1 Luwu Utara. Dan menganalisa kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipili di SMAN 1 Luwu Utara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normative empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polres Luwu Utara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di SMAN 1 Luwu Uatara diantaranya ketika melakukan penyelidikan, melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi, menetapkan tersangka, serta mengumpulkan dan menyiita barang bukti. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi di SMAN 1 Luwu Utara disebabkan oleh faktor penegak hukum dimana sumber daya manusia yang dimiliki oleh Polres Luwu Utara belum memenuhi baik secara kauntitas maupun kualitas, anggaran yang minim, sarana dan prasarana yang masih kurang, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara dan penetapan saksi harus di Polda Sulawesi Selatan.
Downloads
References
Basri Arief, Korupsi dan Upayah Penangan Hukum (Kapita Selekta), Jakarta : PT.Adika
Remaja Indonesia, 2006.
Chandra M. Hamzah, 2014, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.
Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan
Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Internet
Alza Munzi. “30 Jenis Tindak Pidana Korupsi”. Tribun News. Diakses pada tahun 2024
http://bangka.tribunnews.com/2011/03/04/30-jenis-tindak-pidana-korupsi
KakPanda. “Tindak pidana Korupsi”. Blogspot. Diakse pada tahun 2024 http://kakpanda.blogspot.com/2012/12/tindak-pidana-korupsi.html
Ichwan. “Perumusan Delik Perbuatan Korupsi”. Wordpress. Diakses pada tahun 2024 http://ichwan4only.wordpress.com/2010/06/09/perumusan-delikperbuatan-korupsi
http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/42-sistem- hukum-indonesia-unikum-yang-dinamis.html
http://rodlial.blogspot.com/2012/04/makalah-substansi-hukum-positif-di.html



