ANALISIS YURIDIS PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN RI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SMAN 1 LUWU UTARA

Authors

  • Sulatryani Sulastryani Universitas Andi Djemma
  • Hisma Kahman UNIVERSITAS ANDI DJEMMA

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2889

Keywords:

Penyidik Polri, Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian  ini  menganalisis  peran kepolisian  dalam  penyidikan  tindak  pidana korupsi  yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di SMAN 1 Luwu Utara. Dan menganalisa kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipili di SMAN 1 Luwu Utara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normative empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polres Luwu Utara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi  dokumen.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  peranan  penyidik  dalam   proses penyidikan tindak pidana korupsi di SMAN 1 Luwu Uatara diantaranya ketika melakukan penyelidikan, melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi, menetapkan tersangka, serta mengumpulkan  dan  menyiita  barang  bukti.  Adapun  kendala-kendala  yang  dihadapi  oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi di SMAN 1 Luwu Utara disebabkan oleh faktor penegak hukum dimana sumber daya manusia yang dimiliki oleh Polres Luwu Utara belum memenuhi  baik  secara  kauntitas  maupun  kualitas,  anggaran  yang  minim,  sarana  dan prasarana yang masih kurang, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara dan penetapan saksi harus di Polda Sulawesi Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basri Arief, Korupsi dan Upayah Penangan Hukum (Kapita Selekta), Jakarta : PT.Adika

Remaja Indonesia, 2006.

Chandra M. Hamzah, 2014, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.

Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan

Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Internet

Alza Munzi. “30 Jenis Tindak Pidana Korupsi”. Tribun News. Diakses pada tahun 2024

http://bangka.tribunnews.com/2011/03/04/30-jenis-tindak-pidana-korupsi

KakPanda. “Tindak pidana Korupsi”. Blogspot. Diakse pada tahun 2024 http://kakpanda.blogspot.com/2012/12/tindak-pidana-korupsi.html

Ichwan. “Perumusan Delik Perbuatan Korupsi”. Wordpress. Diakses pada tahun 2024 http://ichwan4only.wordpress.com/2010/06/09/perumusan-delikperbuatan-korupsi

http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/42-sistem- hukum-indonesia-unikum-yang-dinamis.html

http://rodlial.blogspot.com/2012/04/makalah-substansi-hukum-positif-di.html

http://denimarmos.blogspot.com/2011/09/korupsi.html

Downloads

Published

2024-08-28