PERLINDUNGAN ANAK DALAM MEDIA: ANALISIS TERHADAP PENYIARAN YANG MENYIMPANG DARI KRITERIA USIA
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v5i1.3100Keywords:
Perlindungan Anak, Penyiaran, Informasi UmurAbstract
Penelitian yang bertujuan adalah untuk menentukan apakah anak di bawah umur dilindungi secara hukum oleh siaran televisi yang tidak mencantumkan informasi umur yang relevan dengan isi siaran tersebut dan apakah lembaga penyiaran tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melindungi anak di bawah umur dari tontonan yang tidak mendidik untuk menjaga psikologis dan tingkah laku anak. Studi ini dilakukan di Komisi Penyiaran Lembaga Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dan melibatkan beberapa stasiun televisi lokal di Makassar, seperti TVRI, Fajar TV, dan Celebes TV. Teknik wawancara dan pengumpulan data digunakan secara langsung dan melalui website resmi stasiun televisi tersebut lalu menganalisa untuk menjadi satu kesatuan yang utuh.
Adapun hasil penelitian ini, yaitu menunjukkan bahwa masih banyaknya program televisi yang melanggar aturan P3SPS dan memberikan dampak negatif pada anak di bawah umur.
Downloads
References
BUKU
American Psychological Association, 1995, “Common factors aren't so common: The common factors dilemma. Clinical Psychology: Science and Practice”, American Psychological Asociation.
Irwansyah, 2020, “Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel)”, Yogyakarta : Mirra Buana Media.
Judhariksawan. 2005. Pengantar Hukum Telekomunikasi. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Onong Uchjana Effendy. 2003. Ilmu, Teori Dan Filsafat Komunikasi. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Zainal Arifin Mochtar. 2016. “Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penatannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi”, Rajawali Press, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang–Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
Peraturan Komis Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran
Internet
Komisi Penyiaran Indonesia. “Wajib bagi Televisi, Tayangkan Siaran Ramah Anak dan Perempuan”, http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33564-program-pembinaan-isi-siaran-mengembangkan-siaran-ramah-bagi-anak-dan-perempuan?start=3
CNN Indonesia. “5 Program Televisi 'Bandel' yang Pernah Disetop KPI”, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170922190044-220-243431/5-program-televisi-bandel-yang-pernah-disetop-kpi.



