TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (Studi Penelitian Di Lapas Kelas II A Palopo)

Authors

  • Sunarding Sunarding Universitas Andi Djemma
  • Hisma Kahman Universitas Andi Djemma
  • Hasmawati Hasmawati Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v5i1.3129

Keywords:

Pemenuhan, Hak Asasi, Warga Binaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, 2) hambatan dalam memenuhi hak asasi manusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Metode Penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo berupa pemberian kegiatan pembinaan, hak integrasi warga binaan, dan layanan kesehatan, 2) hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yaitu kurangnya petugas pemasyarakatan, sarana dan prasarana kurang memadai, terbatasnya anggaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Josias Simon R, dan Thomas Sunaryo, “Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Adi Sujatno, “Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri)”, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004.

'Eko Prasetyo, “HAM (Kejahatan Negara dan Imperialisme Modal)”, Yogyakarta: Insist Press, 2001.

F. Luthans, “Organizational Behavior”, New York: Mc. Graw-Hill, 2005.

Faustino Cardoso Gomes, “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Jakarta: Andi Offset, 2000.

Fauzi, “Hak Asasi Manusia dalam Fikih Kontemporer”, Jakarta: Prenada Media, Kencana, 2017.

Hani Handoko, “Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia”, Edisi Kedua, Yogyakarta: BPFE-UGM, 2000.

Ifdal Kasim, “Hak Sipil dan Politik, Esai-Esai Pilihan”, eLSAM, Jakarta: 2001.

Juara Munthe dan Praseto Sidi Purnomo, “Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras yang Terjadi di Kabupaten Sleman", 2014.

K. Wantjik Saleh, “Tiga Undang-Undang Dasar”, UUD RI 1945, Konstitusi RIS, UUD Sementara RI, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015.

Kadri Husin, dkk, “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Lamintang, dkk, “Hukum Penitensier Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Malayu S.P Hasibuan, “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

Mattew B. Milles dan Michael A. Huberman, “Analisis Data Kualitatif”, (Penerjemah: Rohendi Rohidi), Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.

Mizan Andesta, "Motivasi Para Napi terhadap Perilaku Kejahatan Studi Kasus di Lapas Lambaro Aceh Besar", 2016.

Muammar Arafat Yusmad, “Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi”, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Rahman Syamsuddin, “Merajut Hukum di Indonesia”, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

Rhona K.M. Smith,et al, “Hukum Hak Asasi Manusia”, Yogyakarta: Pusat Studi Hak.

Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008.

Sigit Dwi Nuridha, “Mengenal Hak Asasi Manusia”, Karanganom: Cempaka Putih 2019.

Sri Aryanti Kristianingsih, "Hak Narapidana dalam Perspekif Hak Asasi Manusia Studi Rutan Salatiga", Tesis Pascasarjana, Jakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.

Usep Ranawijaya, “Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarmya”, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 2013.

Veitzal Rivai dan Basri, “Performance Appraisal: Sistem yang Tepat Untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan”, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Widodo, dan Wiwik Utami, Hukum Pidana dan Penologi: Rekonstruksi Model Pembinaan Berbasis Kompetensi bagi Terpidana Cybercrime, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat danTata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-14.0T.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.

Jurnal

Azriadi, "Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis Berdasarkan Prinsip Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Biaro Tinjauan Mengenai Prinsip Pemasyarakatan tentang Perlindungan Negara", Tesis Pascasarjana, Padang: Universitas Andalas, 2011.

Nabain Yakin, “Tujuan Pemidanaan dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika”, Indonesia Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 1, No. 1, Maret 2020: 30.

Sri Hartini, Anang Priyanto, dan Iffah Nurhayati, “Kebijakan Perlindungan Hak Asasi Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, vol. 27, no. 2, Juli 2015: 287.

Vanessa Sandra, “Pengaruh Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan terhadap Kinerja Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Sleman”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, vol. 1, no. 1, Desember 2016: 1.

Yulita Haryani, dan Rd. Henda, "Implementasi Proses Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon", Hukum Responsif, vol. 10, No. 1, Februari 2019: 44.

Published

2025-02-28