KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DALAM TINJAUAN SUMBER HUKUM ISLAM (HADIS)

Authors

  • Sulastryani Majid Pascasarjana UIN Alauddin Makasaar
  • Erwin Hafid UIN ALAUDDIN MAKASSAR
  • Abdul Rahman Sakka UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v5i1.3131

Keywords:

Kekerasan seksual, perempuan, hadis, perlindungan, keadilan gender, Islam, hukum islam

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terus menjadi isu global, termasuk dalam konteks masyarakat Muslim. Studi ini bertujuan untuk mengkaji fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan melalui perspektif hadis sebagai salah satu sumber utama ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi (content analysis) terhadap hadis-hadis yang relevan. Hadis-hadis yang ditinjau dipilih berdasarkan tema perlindungan terhadap perempuan, larangan kekerasan, dan prinsip keadilan gender dalam Islam. Studi ini menemukan bahwa Islam secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan menekankan perlindungan terhadap kehormatan perempuan sebagai bagian dari nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tidak hanya berperan sebagai panduan spiritual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap perempuan. Dalam hadis, terdapat ajaran yang secara tegas menganjurkan perlakuan baik terhadap perempuan serta larangan keras atas segala bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat mereka. Studi ini menyimpulkan bahwa interpretasi hadis yang holistik dan kontekstual dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pendidikan, advokasi, dan reformasi kebijakan berbasis nilai-nilai Islam. Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perlindungan terhadap perempuan dalam masyarakat Muslim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, 1st ed. (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).

Ummu Kalsum, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Persfektif Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif), Comparativa, Vol. 5 No. 1, 2024.

Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, kekerasan seksual dan perceraian,(Malang: Intimedia, 2009).

Serlika Aprita, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Hukum Islam dan Positif, Jurnal Hukum Uniski, Vol. 12 No.2, 2022. Hal : 1170118

Fallon, A., & Engel, C. (2008). Hypertensive disorders of pregnancy. The Practising Midwife, 11(9), 1-27. Diakses 24 Juni 2016 dari https://www.practisingmidwife.co.uk

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas, Jangan Dekati Zina. Diakses 24 January 2025 https://almanhaj.or.id/12622-jangan-dekati-zina.html,

Ustadz Muhammad Syamsudin, Kekerasan seksual dalam fiqih (2) : Definisi Pelecehan Seksual. Diakses 24 January 2025 https://nu.or.id/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-2-definisi-pelecehan-seksual-DmHsu

Ustadz Muhammad Syamsudin, Kekerasan seksual dalam fiqih (3) : Definisi Pelecehan Seksual. Diakses 24 January 2025. https://nu.or.id/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-3-sanksi-bagi-pelaku-pelecehan-seksual-Y8EuU

https://digilib.uinsuka.ac.id/id/eprint/8441/1/NIZAR%20ALI%20REKONSTRUKSI

%20HUKUMAN%20RAJAM%20DALAM%20PERSPEKTIF%20HADIS%20NABI.pdf

Published

2025-02-28