NILAI – NILAI KEMUDHARATAN DALAM PERCERAIAN
Main Article Content
Abstract
Perceraian merupakan salah satu fenomena sosial yang sering menimbulkan berbagai dampak, baik secara individu, keluarga, maupun masyarakat. Dalam perspektif hukum dan sosial, perceraian sering kali dikaitkan dengan nilai-nilai kemudharatan, yaitu konsekuensi negatif yang timbul sebagai akibat dari terjadinya perpisahan dalam institusi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis nilai-nilai kemudharatan dalam perceraian, baik dari aspek emosional, ekonomi, psikologis, maupun sosial. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis untuk menggali data dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan wawancara mendalam dengan narasumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dapat berdampak pada stabilitas mental individu, kesejahteraan anak, kerugian ekonomi, serta degradasi hubungan sosial dalam komunitas. Kemudharatan juga dapat menciptakan stigma negatif di masyarakat terhadap individu yang bercerai, terutama perempuan, yang sering kali dipersepsikan sebagai pihak yang gagal dalam menjaga keutuhan keluarga. Selain itu, perceraian dapat melemahkan kohesi sosial dalam keluarga besar, memengaruhi pola asuh anak, dan menciptakan tantangan baru dalam membangun kembali kehidupan pascacerai. Dengan memahami nilai-nilai kemudharatan ini, diharapkan dapat dirumuskan upaya preventif dan solusi yang lebih komprehensif untuk meminimalkan dampak negatif perceraian, baik melalui kebijakan publik maupun pemberdayaan masyarakat.
Article Details
Section
References
Afsari, N. H., Andini, I., & Sirnarasa, B. P. I. S. (2019). Proses Mediasi dalam Mencegah terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 1(1), 53-63.
Alfianoor, A., Ariza, R., Aisah, S., Hacpukh, L. Q., Pranika, K., Enjelika, N., ... & Situmeang, T. (2023). Penguatan Nilai-Nilai Agama Terhadap Masyarakat Desa Dahian Tunggal Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian:(Studi Agama Islam, Kristen, Dan Hindu Kaharingan). SAFARI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(4), 59-69.
Al-Qaradawi, Yusuf. (2003)., Fiqh al-Awlawiyyat,. Beirut: Dar al-Wafa.
Azizah, L. (2017). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 9(2), 415-422.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2006). , Fiqh al-Munakahat: Kajian Lengkap Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Gema Insani.
Hidayat, E. M. Analisis maqashid syariah terhadap putusan verstek dalam cerai gugat dalam putusan nomor 440/pdt. G/2022/pa. Kng.
Mahmudin Bunyamin, (2017), Hukum Perkawinan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia), h. 175.
MUI (Majelis Ulama Indonesia), (2015), Fatwa tentang Perceraian dan Penyelesaian Konflik Rumah Tangga, Jakarta: Sekretariat MUI. - Fatwa ini memberikan panduan penyelesaian konflik rumah tangga dengan mempertimbangkan dampak kemudaratan perceraian.
Rufaida, R. (2021). Akibat Hukum Adanya Perceraian. IQTISODINA, 4(2), 74-91.
Rahayu, E. (2013). Faktor ekonomi sebagai alasan gugatan perceraian: Studi putusan-putusan di Pengadilan Agama Bandung Tahun 2011 (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Siregar, R. S. (2016). Dampak Perceraian yang tidak sesuai dengan Prosedur Perundang-undangan. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 1(1), 161-176.
Zainudin ibn Abdu al-Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Aini (Surabaya: Bengkulu Indah, tt), h. 112.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnnah, Jilid II, (Mesir: D?r al-Fikr, 1983), h. 2006. Wahbah Az-Zuhaili, (2006), Fiqh al-Munakahat: Kajian Lengkap Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Gema Insani.
Tambunan, Tulus T.H. (2001), Perempuan dan Ekonomi: Dampak Perceraian terhadap Perempuan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.