ANALISIS HUKUM TERHADAP RETRIBUSI PARKIR DI KOTA PALOPO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PARKIR (STUDI PENELITIAN PUSAT NIAGA PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.1103Keywords:
Retribusi Parkir, Kepatuhan Masyarakat, Pusat Niaga PalopoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisi Hukum Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir, yang bertujuan untuk menjawab masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Sistem Retribusi Parkir yang ada di Kota Palopo terkhusus di wilayah Pusat Niaga Palopo (PNP) Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012? Dan Upaya apa yang dilakukan Pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Retribusi Parkir yang ada di kota Palopo terkhusus di wilayah Pusat Niaga Palopo (PNP). Dari hasil penelitian upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan sosialisasi terkait aturan yang berlaku serta memberikan teguran kepada pengunjung atau pengendara yang melanggar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya suatu kerja lebih dari instansi terkait dalam bentuk pemberian sanksi kepada para pelanggar yang tidak mengikuti aturan yang semestinya tentang retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012. Peran kesadaran masyarakat juga sangat penting agar aturan yang sudah ditetapkan mengenai retribusi parkir itu kemudian benar – benar sesuai dengan kenyatannya di lapangan.Downloads
References
Buku:
Abdurrahmat Fathoni. 2000. Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Rineka Cipta. Jakarta.
Adisasmita Rahardjo. 2014 Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah.Graha Ilmu. Yogyakarta.
Adrian Sutedi. 2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Ghalia Indonesia. Bogor.
Davit Tobing M.L. 2007. Parkir dan Perlindungan Hukum Konsumen. PT Timpaui Agung. Jakarta.
HAW. Widjaja. 2007. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Lexy J. Meleong. 2011. Metode Penelitian. Pt Remaja Rosda Karya. Bandung.
Marihot Siahaan P. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajawali Pers. Jakarta.
Muhammad Djafar S. 2007. Pembaharuan Hukum Pajak. PT Rajagrasindo Persada. Jakarta
Rochmad Sumitro. 1979. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Eresco. Jakarta.
Ruslan Rosadi. 2008. Metode Penelitian Publik Relation & Komunikasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Suharsimi Arikunto. 2004. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta. Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan Undang - undang Dasar 1945
Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 tahun 2012 tentang parkir di tepi jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 02 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir.
Jurnal
Bambang H, T. R. Y. (2016). Implementasi Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Doctoral dissertation). Jeneponto
Reski Anantama. (2017). Pengelolaan Parkir sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Bandar Lampung. Internet http://repository.ump.ac.id/256/3/Agung 20Wijaya_BAB 20II.pdfâ€
Syukri, M., & Didiharyono, D. (2018). Pengaruh PAD, Dana Perimbangan Dan PMA Terhadap Tingkat Kemajuan Daerah Kabupaten Dan Kota Di Provinsi Sulavesi Selatan. Jurnal Masagena, 13, 525-534.



