PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i1.2623Keywords:
Perspektif, hukum, Perkawinan siri, Dampak Perkawinan SiriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pernikahan dan dampak dari perkawinan siri sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan siri. Tipe penelitian yang digunakan ialah normatif atau penelitian perpustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder berbaga seperti teori hukum, Keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan dapat berasal dari pendapat sarjana yang ahli dibidangnya. Maka dari itu, Penelitian yang dilakukan ini adalah jenis normatif sehingga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri tidak diakui/tidak sah secara hukum nasional walaupun secara agama dinyatakan sah selama memenuhi unsur – unsur pernikahan, namun dalam UUP dan KHI sahnya suatu perkawinan apabilah dilakukan pencatatan sehinggah adanya bukti otentik. Dampak dari perkawinan siri dari pihak perempuan(istri) yaitu tidak akui oleh Negara/tidak sah secara hukum sehingga tidak adanya hubungan keperdataan dengan suami dari pernikahan siri, hal yang dikhawatirkan adalah apabilah suami ingkar dari tanggung jawab. Sementara dari pihak anak sebelum adanya putsan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010) anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibu tetapi setelah adanya keputusan Mk tersebut anak yang lahir dari perkawinan siri dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya.
Downloads
References
Anderson J.N.D Hukum Islam di Dunia Moder, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1994
Haem, N. H. Awas Ilegal Wedding, dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan. Hikmah. Jakarta 2011
Irawan, Fenomena Perkawinan Sirri Serta Dampaknya Bagi Perempuan dan Anak. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, , 2009
Prawirohaamidjojo, R. S., Pluralisme Dalam Perundangundangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press. Surabaya. 1988
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta, 2011
Yunus, M., Hukum Perkawinan Dalam Islam, Hidakarya Agung, Jakarta. 1979.
….……….….,Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, Jakarta, Hidakarya Agung, 1996
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 tentang Anak yang Lahir di Luar Perkawinan.Dibacakan tanggal 13 Februari 2013



