PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI

Authors

  • Rahmatullah Rahmatullah Universitas Andi Djemma
  • Muh Rifqy Ramadhan Ramadhan Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i1.2623

Keywords:

Perspektif, hukum, Perkawinan siri, Dampak Perkawinan Siri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pernikahan dan dampak dari perkawinan siri sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan siri. Tipe penelitian yang digunakan ialah normatif atau penelitian perpustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder berbaga seperti teori hukum, Keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan dapat berasal dari pendapat sarjana yang ahli dibidangnya. Maka dari itu, Penelitian yang dilakukan ini adalah jenis normatif sehingga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri tidak diakui/tidak sah secara hukum nasional walaupun secara agama dinyatakan sah selama memenuhi unsur – unsur pernikahan, namun dalam UUP dan KHI sahnya suatu perkawinan apabilah dilakukan pencatatan sehinggah adanya bukti otentik. Dampak dari perkawinan siri dari pihak perempuan(istri) yaitu tidak akui oleh Negara/tidak sah secara hukum sehingga tidak adanya hubungan keperdataan dengan suami dari pernikahan siri, hal yang dikhawatirkan adalah apabilah suami ingkar dari tanggung jawab. Sementara dari pihak anak sebelum adanya putsan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010) anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibu tetapi setelah adanya keputusan Mk tersebut anak yang lahir dari perkawinan siri dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anderson J.N.D Hukum Islam di Dunia Moder, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1994

Haem, N. H. Awas Ilegal Wedding, dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan. Hikmah. Jakarta 2011

Irawan, Fenomena Perkawinan Sirri Serta Dampaknya Bagi Perempuan dan Anak. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, , 2009

Prawirohaamidjojo, R. S., Pluralisme Dalam Perundangundangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press. Surabaya. 1988

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta, 2011

Yunus, M., Hukum Perkawinan Dalam Islam, Hidakarya Agung, Jakarta. 1979.

….……….….,Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, Jakarta, Hidakarya Agung, 1996

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 tentang Anak yang Lahir di Luar Perkawinan.Dibacakan tanggal 13 Februari 2013

Downloads

Published

2024-02-20