HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Ismail Ismail Universitas Andi Djemma
  • Salmi Pascasarjana Universitas Andi Djemma
  • Abdul Rahman Nur Pascasarjana Universitas Andi Djemma
  • Kasmad Kamal Pascasarjana Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/jn9d7543

Keywords:

hakikat, penjatuhan hukuman, Pidana mati, KUHP Baru

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bertujuan untuk memberikan pengaturan hukuman mati yang diatur dengan mekanisme baru yang mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dengan kajian pengaturan hukuman pidana mati dalam Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,hakikat penjatuhan hukuman pidana mati dalam perspektif hukum pidana,eksistensi dan implikasi hukuman mati pasca KUHP baru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adellia Laksita Putri,Analisis Norma Hukuman Mati Dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP perspektik Maslahah Mursalah ,UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2024.

Abdul Azis Muhammad, Ancaman Pidana Mati Dalam Prespektif Tujuan Pemidanaan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jurnal Al Qisth Law Review Vol 7 No. 1 (2023).

Anis Nur Faussiyah Ms,dk, Analisis penerapan hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia , Jurnal hukum lex geneneralis, 2022.

Deri Ardiansyah,dkk,Eksistensi Hukuman Pidana Mati Dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Rampai Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1 (2024).

Dita Melati Putri, Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis , UIN Sunan Ampel Surabaya, Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol.2, No.4 November 2024.

Demokratis.co.id, Terbukti Korupsi, Bos Raksasa Teknologi China Divonis Hukuman Mati , 13 Agustus 2025.

Edi Kristianta Tarigan, Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama Dan KUHP Baru , Jurnal Dharmawangsa, 2024.

Erasmus AT Napitupulu, Pergeseran Paradigma Pidana Mati Dalam KUHP Baru,Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2024.

Fransiska Novita Eleanora, Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana, FH. Universitas Mpu Tantular Jakarta, Nomor 318 Maret 2012.

Frandaga Praka Antariksa, Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia , Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No.1, Januari - Juni 2025.

Gina Olivia, Perbandingan Pelaksanaan Pidana Mati Berdasarkan Kuhp Dan Peraturan Perundangundangan Indonesia Dan China , Varia Hukum Vol. 3, No. 1, Januari 2021.

Hendra Arjuna, Kontroversi Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia , Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, Hal. 145-154, No. 4 Juli 2024.

ICJR Institute for Criminal Justice Reform, Hukuman Mati di Indonesia dari Masa Ke Masa - 19/12/2017. Larasati Dwi Rizqiqa,dk, Implikasi Pengaturan Pelanggaran Ham Berat Dalam Kuhp 2023 Terhadap Keberlakuan Asas - Asas Khususnya: Penguatan Atau Pelemahan, Jurnal Litigasi (e-Journal), Vol. 25 (1) April, 2024.

Lysa Angrayni, Pidana Mati dalam KUHP Nasional dan Relevansinya dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia, Program Studi Ilmu Hukum, UIN Sultan Syarif Kasim,2024.

Maroni,Pengantar Politik Hukum Pidana ,2026

Michael H. Reggio, PBS, Frontline, Dari: Solusi Akhir Masyarakat: Sejarah dan Diskusi

Hukuman Mati , Laura E. Randa, ed., University Press of America, Inc., 1997.

Muhammad Rifky Rizani, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Mati Ditinjau

Dari Sudut Pandang Filsafat , COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 5 No. 05 September (2025).

Musa Darwin Pane,Diah Pudjiastuti, Pidana Mati Di Indonesia (Teori, Regulasi, Dan Aplikasi) Pustaka Aksara Di Indonesia (Teori, Regulasi, Dan Aplikasi) ,2021.

Mochamad Januar Rizki, Penerapan Pidana Mati dalam KUHP Nasional Bersifat Ultimum Remedium,Hukum online.com,2024.

Nova Andika, Maulana and muridah, isnawati, Eksekusi Pidana Mati Bagi Perempuan

Hamil Dari Prespektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia (HAM), UMSurabaya Repository, 2021.

Ramadhan, M. R., & Salmi, S. (2024). Penerapan Asas Pencemar Membayar Dalam Kasus Lingkungan Hidup Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif . Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 48-59.

Syarif Saddam Rivanie, Perkembangan Teori - teori Tujuan Pemidanaan , Jurnal Halu Oleo Law Review,2022.

Juan Valedra Sitorus,dk, Eksistensi Penerapan Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Terhadap Kejahatan Narkotika di Indonesia, UNES Law Review, Vol. 6 No. 2 (2023).

JDIH.maritim.go.id, UU 1/2023: Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) 4 Januari

2023.

Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta, Seminar Nasional Bedah KUHP Baru: Mengupas Pelaksanaan dan Problematika Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023, 25 Juni 2025.

Rohmatul Izad, Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi ,bayhaque Jurnal,2017.

Robensyah, Andes, Pengaturan Pidana Mati dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana: Perspektif Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. S2 tesis, Universitas Andalas,2024.

Sukama, Pidana Mati Menurut Perspektif Undang - U ndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP , Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, Journal of Correctional Studies ,2023.

Downloads

Published

2026-03-29

Issue

Section

Articles