PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM DI TENGAH KABUT EPISTEMIK

Authors

  • Andi Juana Fachruddin Pascasarjana Universitas Andi Djemma
  • Haedar Djidar Pascasarjana Universitas Andi Djemma
  • Abdul Rahman Nur Pascasarjana Universitas Andi Djemma
  • Kasmad Kamal Pascasarjana Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/rdmvj030

Keywords:

Ultimum remedium, Pengadaan barang/jasa pemerintah , Kepastian hukum

Abstract

Penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi isu sentral dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, terutama ketika proses pembuktian di lapangan kerap terhalang oleh kabut epistemik berupa ketidakjelasan informasi, tumpang tindih regulasi, serta kompleksitas teknis pengadaan. Asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif dan perdata dilakukan, namun dalam praktiknya sering terjadi kriminalisasi atas kesalahan administratif karena rendahnya kualitas data, minimnya kejelasan standar, dan subjektivitas auditor maupun aparat penegak hukum.

Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana asas ultimum remedium seharusnya diterapkan untuk membatasi penggunaan hukum pidana, sekaligus menelaah bagaimana kabut epistemik mempengaruhi penilaian atas adanya kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penerapan asas ultimum remedium secara konsisten dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi ketidakpastian epistemik, serta mendorong penggunaan instrumen administratif sebagai mekanisme korektif utama. Penataan regulasi, peningkatan kapasitas teknis aparatur, dan transparansi sistem pengadaan menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa sanksi pidana hanya digunakan pada tindakan yang benar-benar memenuhi karakteristik tindak pidana koruptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa demikian, asas ultimum remedium berfungsi bukan hanya sebagai prinsip penegakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menembus kabut epistemik yang selama ini menghambat objektivitas dan akurasi penilaian dalam penyelesaian perkara pengadaan pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU DAN ARTIKEL

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.Jakarta: Kencana, 2014. Jakarta, hal. 7

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jurnal RechtsVinding 11, no. 2 (Agustus 2022). Jakarta: BPHN.

Bagus, Lorens. Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia, 2005.

Denzin, Norman K. The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill, 1978.

Fricker, Miranda. Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing. Oxford: Oxford University Press, 2007.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014. Rahardjo,

Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.

Wibowo, Richo Andi. “Yurisprudensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 377–396.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. LNRI Tahun 2003 No. 47.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. LNRI Tahun 2004 No. 5.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. LNRI Tahun 2004 No. 66.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. LNRI Tahun 2006 No. 85.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 No. 134.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LNRI Tahun 1981 No. 76.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Staatsblad 1915 No. 732; jo. UU No. 1 Tahun 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. LNRI Tahun 2014 No. 292.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. LNRI Tahun 2017 No. 11; LNRI Tahun 2020 No. 132.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). LNRI Tahun 2008 No. 127.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). LNRI Tahun 2018 No. 33.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018. LNRI Tahun 2021 No. 63.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018. LNRI Tahun 2025 No. 88.

Republik Indonesia. Surat Edaran Bersama Tahun 2022 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jakarta: Kemendagri, LKPP, KPK, Kejaksaan RI, Polri, BPKP.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 25/PUU- XIV/2016 tentang Pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Jakarta:MKRI, 2016.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 21 K/Pid.Sus/2008. Jakarta: MA, 2008.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 813 K/Pid.Sus/2010. Jakarta: MA, 2010.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1741 K/Pid.Sus/2014. Jakarta: MA, 2014.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1074 K/Pid.Sus/2015. Jakarta: MA, 2015.

Internet

Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan 2023. Jakarta: KPK, 2024. https://www.kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi. Survei Penilaian Integritas 2024. Jakarta: KPK, 2025. https://www.kpk.go.id.

Indonesia Corruption Watch. Laporan Tren Korupsi 2023. Jakarta: ICW, 2024. https://antikorupsi.org.

Indonesia Corruption Watch & Transparency International Indonesia. Pernyataan Sikap atas Perpres 46/2025. Jakarta: HukumOnline, 2025.

https://www.hukumonline.com. Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024. Jakarta: BPK, 2025. https://www.bpk.go.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Laporan Pengawasan 2024. Jakarta: BPKP, 2025. https://www.bpkp.go.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2024. Jakarta: PAN- RB, 2025. https://www.menpan.go.id

Badan Pusat Statistik. Statistik Keuangan Pemerintah 2024. Jakarta: BPS, 2025. https://www.bps.go.id

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Laporan Tahunan 2024. Jakarta: LKPP, 2025. https://www.lkpp.go.id

OECD. Preventing Corruption in Public Procurement. Paris: OECD Publishing, 2016. https://www.oecd.org.

United Nations. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: UNODC, 2003. https://www.unodc.org

United Nations Development Programme. Governance Principles. New York: UNDP,

Downloads

Published

2026-03-29

Issue

Section

Articles