TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALOPO TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.64078/7w1tk541Keywords:
Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan, Residivis, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo dalam perspektif hukum pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mencegah pengulangan tindak pidana (residivisme). Sistem pemasyarakatan di Indonesia pada dasarnya menekankan pada aspek pembinaan sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial bagi narapidana. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat efektivitas pembinaan, terutama terhadap warga binaan yang telah melakukan tindak pidana berulang kali.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan hukum normatif dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo belum sepenuhnya efektif karena terkendala oleh overkapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana pendukung, serta belum adanya program pembinaan khusus yang difokuskan pada residivis. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum berjalan optimal di lapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo masih belum mampu menekan angka residivisme secara signifikan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem pembinaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penambahan fasilitas pendukung, serta penerapan kebijakan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada pemulihan narapidana secara holistik.
Downloads
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.
Amil Ilyas. 2012, Asas - asas Hukum Pidana . Yogyakarta: Pukap Indonesia
Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana . Jakarta: Kencana Prenada Media.
A.Josias Simon R-Thomas Sunaryo, 2011, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia , Bandung : Lubuk Agung, Cet. I
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek , Jakarta, Sinar Grafika.
............................., 2004, Pidana dan Pemidanaan , Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan , Liberty, Yogyakarta.
Chairul Huda, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan ”, Kencana, Jakarta, 2006.
Darmita, Praksis Bimbingan Rohani , (Yogyakarta. Kanisius, 2016).
Ruslan Renggong, S.H.,M.H., Hukum Acara PIDANA, Memahami Perlindungan HAM dalam Prose Penahanan di Indonesia , Prenamedia Group Jakarta-2014, Cet. Ke-1.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia Cetakan Kedua , Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
Effendy, Y., & Prayitno, K. P. (2005). Hukum Penitensier Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Eva Achjani Zulfa, 2015, Hukum Pidana Materil & Formil : Perbarengan Tindak Pidana (Con - cursusu) dan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) , USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.
Farid Abidin Zainal, Hukum Pidana I , Sinar Grafikah, Jakarta.
Hairi, Prianter Jaya. " ’Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana diIndonesia ," Jurnal Negara Hukum, 2018. hlm.
Hazewinkel-Suringa, Asas - Asas Hukum Pidana , Jakarta: Yarsifwatampone, 2005.
Ina Heliany dan Edison Hatogan Manurung, “Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Ditinjau Berdasakan Undang - Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ” Seminar Nasional Cendekiawan ke-5 Tahun 2019.
Leden Marpaung, 2005, Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana , Jakarta: Sinar Grafika.
M, Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal , Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 102 Marjono
Reksodiputro, Reformasi Sistem Pemasyarakatan , Universitas Indonesia, Jakarta.
Mahrus Ali, Dasar- dasar Hukum Pidana , Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat (P.T. Alumni Bandung), 2004.
PAF Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta.
Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia (Jakarta: Mitra Wacana Media,2014).
Sarwono, S.W. (2010). Pengantar Psikologi Umum . Jilid Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.
Suwarto, 2013. Individualisasi Pemidanaan . Medan:Pustaka Bangsa Press
Septiyani Erwin Eka. 2013, “Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Melalui Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo Tahun 2013 ”. Fakultas Ilmu Sosial.
Soemadipraja Dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia , Bina Cipta, Bandung.
Suharsimi Arikunto, 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek , Jakarta, Rineka Cipta.
Simon Elika Simatupang. 2020. Tindak Pidana Laka Lantas Di Bawah Umur (Studi Universitas Muhammadiyah Umatra Utara).
S. Simanjuntak, 2004. Tata Usaha Pemasyarakatan, bahan Materi Akademi Ilmu Pemasyarakatan , Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2018, Hukum Pidana , Depok: Rajawali Pers.
Umar, Zulkifli dan Jimmy P, 2012, Kamus Hukum , Gramedia Press, Surabaya.
Yazid Effendi, Hukum Penitensier , Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2003.
Zuleha, 2017, Dasar- Dasar Hukum Pidana , Sleman, DEEPUBLISH.
Zwick, Rebekah Gwynne. "Brother's Keeper: Self - Discovery, Social Support,
and Rehabilitation through In - Prison Peer Mentorship ." PhD diss., Nova Southeastern University, 2018.
Wiwik Utami dan Widodo. (2014). Hukum Pidana & Penologi (Wiwik Utami dan Widodo (ed.)). Aswaja Pressindo.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
JURNAL
Dewi Indriyani Utari,dkk., “Gambaran Tingkat Kecemasan Pada Warga Binaan Wanita Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Bandung ” (Jurnal Mahasiswa Universitas Padjajaran, Vol 1, Agustus, 2012), halaman 2.
Mulyono GP dan Arief BN. 2016. “Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ”, Reformasi Hukum, Vol.12 No.1, Hal.2.
Pambagiyo, K. D., & Slamet, S. (2016). Model Pembinaan Narapidana Guna Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Klaten .UNS, 5(3), 331– 349.
Prianter Jaya Hairi, Konsep dan Pembaharuan Residivisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia , Negara Hukum, Vol. 9 No. 2, 2018, hlm. 210.
Rahmat. (et.al.). 2021. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan .” Widya Pranata Hukum: Kota Palopo
Sumpter, Cameron, Yuslikha K. Wardhani, and Sapto Priyanto. "Testing transitions: Extremist prisoners re - entering Indonesian society. " Studies in Conflict & Terrorism 44 , no. 6 (2021): 473-494.
Sunarding, Kahman, H., & Ramadhan, M. R. (2026). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Perundungan Anak di Kota Palopo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 118–133. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2971
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ardhi Mahardika, Haedar Djidar, Salmi, Burhanuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



