ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBIMBINGAN DAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II PALOPO (STUDI PENELITIAN LAPAS KELAS II A PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.1104Abstract
Keberhasilan tujuan Pemasyarakatan tergantung dari beberapa pihak yang terkait antara lain petugas-petugas yang melakukan pembinaan, instansi- instansi yang terkait dan yang paling penting adalah peran serta masyarakat yang diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan narapidana. Masyarakat memiliki peranan yang sangat berarti dalam proses resosialisasi narapidana yang saat ini masih sulit dilaksanakan. Dalam melaksanakan pembinaan, petugas Lembaga Pemasyarakatan harus dapat menjaga keseimbangan dan memberikan perlakuan yang sama terhadap sesama narapidana. Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan dan hak asasi manusia, karena narapidana merupakan bagian dari masyarakat yang seharusnyamendapat perhatian yang wajar terutama perhatian terhadap hak-hak narapidana baik selama menjalani masa pidana maupun yang telah selesai menjalani hukumannyaDownloads
References
Adami Chazawi (2001) Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Atmasasmita Romli (1982) Kepenjaraan Dalam Suatu Bunga Rampai, Bandung: Amrico
A. Widiana Gunakarya (1988) Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung: Amrico
Effendi Yazid dan Prayitno Puji Kuat (2005) Hukum Penitensier Indonesia, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Hadjon .M. Philipus (1987) Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Di Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu
Hagan E. Frank (2013) Pengantar Kriminologi “Teori, Metode Dan Perilaku Kriminalâ€, Edisi Ketujuh, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Hamzah Andi (1986) Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia “dari retribusi ke reformasiâ€, Jakarta: Pradnya Paramita Hart .H.L.A. The Concept Of Law (New York: Clarendon Press-Oxford, 1997) yang sudah diterjemahkan menjadi “Konsep Hukum†(Bandung: Nusamedia, 2013)
Kelsen Hans, (1971) General Theory of Law), yang sudah diterjemahkan menjadi Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (Bandung: Nusamendia, 2014)
Kelsen Hans, Pure Theory Of Law (Berkely University of California, 1978) yang sudah diterjemahkan menjadi Teori Hukum Murni “Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatifâ€, (Bandung: Nusa media, 2014)
Mahrus Ali (2011) Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur: Sinar Grafika
Maramis Frans (2012) Hukum Pidana “Umum Dan Tertulis di Indonesiaâ€, Jakarta: Rajawali Pers
Mertokusumo Sudikno (1991) Mengenal Hukum “Suatu Pengantarâ€, Jogyakarta: Liberty
P.A.F. Lamintang (1997) Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Panduan Bantuan Hukum DI Indonesia (2014) “Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukumâ€, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonensia
Panjaitan Irawan Petrus Dan Widiarty Sri Wiwik (2014) Undang- Undang Pemasyarakatan, Jakarta: Fokusindo Mandir
Peraturan Perundang-undangan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi



