PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA SENGKETA TANAH DI KOTA PALOPO (STUDI PENELITIAN KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM PALOPO)

Authors

  • Fitrianur Fitrianur Unanda
  • Graicella Sarawati

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.1105

Keywords:

Peranan, Lembaga Bantuan Hukum, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah dikota Palopo. Dalam Jurnal ini permasalahan yang penulis angkat yaitu bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah, dan apa saja yang menghambat peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penangan perkara sengketa tanah dikota Palopo. Dari hasil penelitian, peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan perkara sengketa, yaitu mendampingi semua orang yang datang meminta jasa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. Adapun faktor yang menghambat Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah di kota palopo, yaitu Faktor Financial dan juga kurangnya tenaga hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali H.Zainuddin, 2016. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta

Astiyanto Heniy, 2018. Strategi dan Konsultasi Hukum. Media Pressindo, Jakarta

Fulthoni.AM, Siti Aminah, 2009. Mengelola Legal Clinic, ILRC, Jakarta.

Gultom Maidin, 2008. Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. PT. Refika Aditama.

Marzuki Peter Mahmud, 2005. Penelitian Hukum, Kencana. Jakarta

Nasution Buyung Adnan, 2001. Bantuan Hukum di Indonesia, cetakan Kedua LP3ES, Jakarta.

Panggebean H.P, 2011, Buku Ajar Klinis Hukum Dalam Sistem Hukum Dan Peradilan, PT.Alumni, Bandung.

Syarief Elza, 2012. Menuntaskan Sengketa Pertanahan Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, KPS, Jakarta.

Soerjono soekanto, 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,Grafindo Persada, Jakarta

Sugiarto Umar Zaid,2017. Pengantar Hukum Indonsia, Sinar Grafika. Jakarta

Widodo Pajar, 2010. Litigasi dan Bantuan Hukum , Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung

Wignjosoebroto Soetandyo, 2010. Rule Of Law, Open Society Institue. jakarta

Winarta Hendra Frans, 2009. Probono Publico (hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum) Jakarta

Harhap Yahya, 2009. Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika. Jakarta

Zen A. Patra M dan Hutagalung Daniel, 2009. Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Bagian penerbit YLBHI. Jakarta

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria

Downloads

Published

2022-02-27