PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA SENGKETA TANAH DI KOTA PALOPO (STUDI PENELITIAN KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.1105Keywords:
Peranan, Lembaga Bantuan Hukum, Sengketa TanahAbstract
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah dikota Palopo. Dalam Jurnal ini permasalahan yang penulis angkat yaitu bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah, dan apa saja yang menghambat peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penangan perkara sengketa tanah dikota Palopo. Dari hasil penelitian, peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan perkara sengketa, yaitu mendampingi semua orang yang datang meminta jasa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. Adapun faktor yang menghambat Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah di kota palopo, yaitu Faktor Financial dan juga kurangnya tenaga hukum.Downloads
References
Ali H.Zainuddin, 2016. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta
Astiyanto Heniy, 2018. Strategi dan Konsultasi Hukum. Media Pressindo, Jakarta
Fulthoni.AM, Siti Aminah, 2009. Mengelola Legal Clinic, ILRC, Jakarta.
Gultom Maidin, 2008. Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. PT. Refika Aditama.
Marzuki Peter Mahmud, 2005. Penelitian Hukum, Kencana. Jakarta
Nasution Buyung Adnan, 2001. Bantuan Hukum di Indonesia, cetakan Kedua LP3ES, Jakarta.
Panggebean H.P, 2011, Buku Ajar Klinis Hukum Dalam Sistem Hukum Dan Peradilan, PT.Alumni, Bandung.
Syarief Elza, 2012. Menuntaskan Sengketa Pertanahan Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, KPS, Jakarta.
Soerjono soekanto, 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,Grafindo Persada, Jakarta
Sugiarto Umar Zaid,2017. Pengantar Hukum Indonsia, Sinar Grafika. Jakarta
Widodo Pajar, 2010. Litigasi dan Bantuan Hukum , Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung
Wignjosoebroto Soetandyo, 2010. Rule Of Law, Open Society Institue. jakarta
Winarta Hendra Frans, 2009. Probono Publico (hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum) Jakarta
Harhap Yahya, 2009. Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika. Jakarta
Zen A. Patra M dan Hutagalung Daniel, 2009. Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Bagian penerbit YLBHI. Jakarta
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria



