PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR PADA TAHAP PENYIDIKAN (STUDI KASUS POLRES PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.1107Keywords:
Penadahan, Penyidik, PembuktianAbstract
Penadahan padadasarnya merupakan tindak pidana yang terjadi setelah adanya kejahatan awal. Tindak pidana penadahan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan, Perangkat hukum diperlukanan untuk menyelesaikan konflik atau kejahatan yang ada dalam masyarakat, salah satu usaha pencegahannya dan pengendalian kejahatan itu ialah dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Sebagai penegak hukum kepolisian,penyidik mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan tindakan pembuktian terhadap pelaku penadahan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Kota Palopo dan bagaimanakah pelaksanaan pembuktian oleh Kepolisian Polres Kota Palopo dalam perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor pada tahap penyidikan. Penelitian ini dilakukan diKepolisian Resor (Polres) Kota Palopo yang beralamat di Jl. Oppu Tossapaile,Boting, Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative empiris.Downloads
References
Andi Sofyan, 2003. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education. Yogyakarta
Adami Chazawi, 2005. Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers,Jakarta,
Djamali Abdoel R, 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Rajawali Pers. Jakarta
El,kamil 2019. Pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua oleh satuan reserse kriminal polresta padang. Diploma Thesis, Universitas Andalas.
Hari Sasongko dan Lili Rosita, 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju. Bandung
Lamintang, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika. Jakarta
M.Yahya Harahap, 2012. Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika. Jakarta
Monang Siahaan, 2017. Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana, Grasindo. Jakarta
Nur, A. R. (2018). Teori Dasar Hak Konstitusional Masyarakat. SPASI MEDIA.
Nur, A. R. (2018). Hukum Sebagai Alat Komunikasi Sosial. Gepedia.
Prodjodikoro Wirjono, 2003. Tindak- Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama. Bandung
Prodjodikoro Wirjono, 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama. Bandung
Umar Said Sugiarto, 2017. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta
Zainuddin Ali, 2016. Metode PenelitiaN Hukum, Sinar Grafika. Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia



