Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Irigasi Di Desa Cendana Putih Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v3i1.1324Abstract
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 ayat (6) menentukan â€kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatâ€. Metode Penelitian Hukum Normatif.



