ANALISIS HUKUM SISTEM PENGAWASAN DPRD KOTA PALOPO TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN AHKIR TAHUN WALIKOTA PALOPO ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v4i1.2624Keywords:
Analisis, Pengawasan, Pertanggungjawaban, DPRD, APBDAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan DPRD Kota Palopo Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Walikota Palopo atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penelitian ini dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian lapangan (field study) sehingga metode pendekatan yang digunakan adalah Normatif-Empiris yang artinya penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif dimana cara untuk memperoleh datanya dilakukan dan diambil secara langsung dari subjek sebagai sumber pertama dalam penelitian lapangan.
Dari penelitian yang dilakukan untuk Analisis Hukum Sistem Pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap laporan pertanggung jawaban akhir tahun Walikota Palopo atas pelaksanaan APBD, pada intinya adalah agar terwujudnya pengawasan DPRD terhadap APBD yang langsung, agar dapat mengawasi dan mengontrol berjalannya optimalisasi kinerja pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Fungsi pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun 2022 antara lain, tahapan pengawasan terhadap perencanaan APBD, tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta pengawasan terhadap LKPJ Kepala Daerah melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD). Hambatan yang dihadapi DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD antara lain, faktor internal dan faktor eksternal.
Downloads
References
Buku :
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta PT, Raja Grafindo Persada, 2006, h,30.
Az, Nasution, Metode Research Jakarta PT, Bumi Aksara, 2006, h,160.
Abdul Halim 2004, Pengelolaan Keuangan Daerah. Edisi Ke-2 Cetakan Ke-1, UPP STM YKPN, Yogyakarta.
Buku Arsipan Data Negara LKPJ. Laporan Keterangan PertanggungJawaban Walikota Palopo.
Fachruddin Irfan, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, P.T. Alumni. Bandung
Hasibuan, Melayu S.P.2002 .Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Bumi Perkasa.
Handayaningrat, 1989:176. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen.Jakarta: CV, Haji Masagung
Kaho,Josef Riwu.(2010),Prospek Otonomi Daerah di Negara Repblik Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo.
Lexy j. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2011, h, 186.
Mardiasmo, 2002.Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah Edisi Ke-2 Penerbit Andi Yogyakarta
Supermoko M 2002. Ekonomi Politik Untuk Perjuangan dan Pembangunan Daerah Andi, Yokyakarta.
Siagian, 2013, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.
Windhu Putra 2018, Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah, Cetakan Ke- 1 Rajawali Pers, Jakarta.
Zainuddin Ali, M, A, 2012, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-4, Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal :
Alma Azahra’, Fauzi Arif Lubis, 2021, Peran DPRD Dalam Pengawasan dan Kendala-Kendala Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Propinsi Sumatra Utara Kota Medan, Jurnal Pendidikan Tambusia, Volume VI nomor tahun 2021
Aminah, Andi. "Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep." Meraja journal 2.2 (2019): 67-76.
Dewi, Avitta Karunia, and Risma Wira Bharata."Tugas Dan Wewenang DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah." Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan dan Akuntansi) 9.1(2021): 5-10.
Fauzi, H. Achmad. "Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Baik." Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 11.2 (2016).
Fajriatul Mukarrahman Kasman,2017, ‘Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah ‘,Suprmasi Hukum,Volume VI,nomor 2 Desember 2017
M. Agus Santoso,2011, ‘Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan’, Jurnal HUkum, Volume XVII, nomor 4 Oktober 2011,
Melki, 2018, ‘Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, SOUMATERA LAW REVIEW, Volume I, nomor 1 2018
Ridha Kurniawan,2018, ‘Mekanisme Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah di Indonesia’, Jurnal Yuridis UNAJA, Volume I,nomor 1 Mei 2018.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR. DPR.DPD. Dan DPRD.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 317
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 4 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah



