TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DALAM PROSES PENGURUSAN PERIZINAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 DI KOTA PALOPO (Studi Penelitian Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo)

Authors

  • Umar Laila Universitas Andi Djemma
  • Ilham Hidayat Azis Universitas Andi Djemma
  • Kodrat R. Kodrat SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK VETERAN PALOPO

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2873

Keywords:

Pelayanan Publik, PP No.5/2021, Dinas PMPTSP Kota Palopo.

Abstract

Penelitian ini bertujuan, Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pelayanan publik dalam proses pengurusan perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan kendala dalam penerapannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Analisa data yang digunakan adalah teknik kualitatif dimana hasil analisisnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa: 1) Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan sebagai peraturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sehingga memunculkan sistem elektronik pelayanan perizinan yang baru yaitu Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Pemerintah Kota Palopo dalam memberikan izin usaha kepada Pelaku UKM masih menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepatuhan hukum pelaku UKM terhadap perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Palopo pada saat ini masih rendah dan masih banyak pelaku usaha yang tidak mendaftarkan usahanya. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan pelaku usaha atas pentingnya izin usaha tersebut; 2) Dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Palopo memiliki beberapa kendala, seperti ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya izin usaha ini yang didasari kegiatan sosialisasi yang masih kurang dari pemerintah. Informasi yang diperoleh pelaku usaha masih sangat terbatas baik dari sisi intensitas maupun kedalaman informasi. Pelaku usaha juga masih kebingungan terkait tingkat risiko yang kini menjadi basis dalam pelayanan perizinan Sistem OSS RBA. Kemudian, informasi terkait OSS RBA sangat terbatas, pelaku usaha juga kebingungan dalam mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS RBA, yang mana disebabkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat terkait teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Dewi Hanggraeni, 2010. Pengelolaan Risiko Usaha. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.

Dhaniswara K. Harjono, 2021, Hukum Bisnis: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UKI Press, Jakarta.

J.S. Badudu dan Sultan Mohammad Zain, 2001. Kamus Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana PrenadaMedia Group, Jakarta.

Pung Karnantohadi, 2020, Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu diIndonesia, Kecana, Jakarta.Sampara Lukman, 2000. Manajemen Kualitas Pelayanan, STIA LAN Press,Jakarta.

Sigit Sapto Nugroho dan Anik Tri Haryani, 2021. Hukum Perizinan Berbasis OSS(Online Single Submission). Lakeisha, Klaten.

Toman Sony Tambungan dan Wilson R.G. Tambunan, 2019, Hukum Bisnis, Prenada Media Group Divisi Kencana, Jakarta.

Vera Rimbawani Sushanty, 2020. Hukum Perijinan, UBHARA Press, Cet.I,Surabaya.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Peraturan Walikota Palopo nomor 23 tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

JURNAL

Arif Lokobal, 2014. Manajemen Risiko Pada Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi Di Propinsi Papua (Study Kasus di Kabupaten Sarmi), Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol.4 No.2, September 2014.

Ayu Sarah, 2021. Kualitas Pelayanan Publik Pada Administrasi Kependudukan Di Bidang Pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), JISPAR, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan. Volume 10 Issue 1, 2021.

Bahir Mukhammad, 2021 “Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, dalam Jurnal Nalar Keadilan, Vol. 1 No. 2,November 2021.

Evan Devara, dkk, 2021. Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria Vol. 1 No. 1 Oktober 2021.

Feron Rumengan, Femi M.G Tulusan, Very Y. Londa, 2019. Kualitas Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Kabupaten Minahasa Selatan, Jurnal Administrasi Publik Universitas Sam Ratulangi, Vol V Nomor 084, Sept- Des 2019.

Fuji Puspita Rahayu, 2021. Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single

Submission (OSS) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda”, e-Journal Administrasi Publik, Universitas Mulawaraman, Volume 9, Nomor 2, 2021.

Irsyad, 2020. Prosedur Pelayanan Perizinan Apotek Oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, JOM FISIP Vol. 7: Edisi I Januari-Juni 2020.

Jeremy David Montolalu, Fonnyke Pongkorung, dan Ollij A. Kereh, 2021. Penerapan Sanksi Administratif Kepada Pengelola Sampah Yang Melanggar Ketentuan Persyaratan Yang Ditetapkan Dalam Perizinan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Lex Administratum, Vol. IX, No. 2, Maret, 2021.

Kurnianingsih, Hairul Maksum, dan Johan, 2023. Penerapan Pemberian Izin Usaha Berbasis Risiko Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Desa Kembang Kerang Daya (Studi Kasus Di Dinas PMPTSP Kab. Lombok Timur), JURIDICA - Volume 5, Nomor 1, November 2023.

Habibie Hendra Carlo, dkk, 2021. Analisa Terhadap Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, Vol. 6 No. 2, Oktober 2021.

Michelle Lucky Madelene, 2022. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perizinan Usaha Bagi UMKM, Nommensen Journal of Business Law, Universitas HKBP Nommensen, Volume 01 Nomor 01 Mei 2022.

Sigit Riyanto, dkk, 2020. Kertas Kebijakan: Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020) Edisi 2/ 5 November 2020, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020.

Septi Indrawati dan Amalia Fadhila Rachmawati, 2021. Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM, Jurnal Dedikasi Hukum, Volume 1, Nomor 3, November (2021).

Syafrial, Edi Haskar, dan Erry Gusman, 2023. Mekanisme, Tantangan, dan Solusi Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Otentik Law Jurnal, Volume 1 No. 2, Juli 2023.

Syarah Syam Amir, 2022. Implikasi Yang Timbul Dalam Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, Volume XVII Nomor 1, April 2022.

Tundung Subali Patma, dkk, 2021. Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Usaha, Jurnal Hukum, 22 September 2021.

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/a/masih-jadi-kendala-di-oss-rba--bkpm-diminta- tuntaskan- mapping-kbli-lt625f76553da52/, diakses 25 April 2024. https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/DitJaskel/publikasi- materi- 2/cipta-kerja/Omnibuslaw%20Dirjen%20PRL%2023042020.pdf, diakses pada tanggal 11 Januari 2024.

Published

2024-08-18