ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN GUGATAN TIDAK DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) DALAM PERKARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.64078/ykb59z24Keywords:
Niet Ontvankelijk Verklaard, gugatan tidak dapat diterima, hukum acara perdata, legal standing dan cacat formilAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis penyebab gugatan perdata dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (gugatan tidak dapat diterima) menurut hukum acara perdata di Indonesia, dengan fokus pada faktor-formil seperti cacat administrasi, kurang pihak, ketidakjelasan posita dan petitum, legal standing yang tidak sah, serta ketidaksesuaian prosedur mediasi wajib; menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian perpustakaan) yang mengkaji bahan hukum primer (perundangan, putusan pengadilan) dan sekunder (literatur hukum) dengan analisis kualitatif; hasil penelitian menunjukkan bahwa kekurangan formil tersebut kerap menjadi dasar NO, terutama ketidakjelasan tuntutan (posita & petitum) dan legal standing, sehingga sangat penting bagi penggugat dan kuasa hukumnya untuk memperhatikan syarat formil sejak awal agar gugatan dapat diterima oleh pengadilan.
Downloads
References
BUKU
Mertokusumo, S. 2019. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Mochtar, Z. 2006. Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soeroso. 2006. Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R. 2020. Hukum Acara Perdata: Prinsip dan Praktiknya. Bandung: Alumni.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
JURNAL
Samsiati, “Reconstruction of Niet Ontvankelijke Verklaard VerdictIn the Law of Civil Procedure as a Manifestation of Fast, Simple, Low Cost and Complete Principle of Justice” Yuridika: Vol 37 No. 3, September 2022
Suhendar, “Putusan No (Niet Ontvankelijk Verklaard) Terhadap Perbuatan Wanprestasi” Jurnal Yustitia: Vol 5 No. 2, 2019
Tri Cahyono dan Harjono, “Studi Tentang kedudukan Hukum Organisasi Lingkungan Hidup dalam Gugatan Perwakilan (legal standing ) di Indonesia, Jurnal Verstek Vol 11, No. 1, 2023.
INTERNET
Iva Nurdianah Azizah, Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan?, 2024, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jatim/baca-artikel/17456/Kapan-Eksepsi-Gugatan-Obscuur-Libel-Diajukan.html, Kanwil DJKN Jawa Timur, diakses tanggal 21 Agustus 2025
Rio Satria, Syarat Formil Surat Kuasa Khusus Dalam Praktek Pengadilan, Badilag Mahkamah Agung, dipublikasikan oleh Iwan Katiwan, http://drive.google.com/file/d/0B5UQVcJ8Df8WbEY3azlWalpwRms/view?resourcekey=0-Kgjr9E4iosvoo1bGcGVakA, diakses tanggal 20 Agustus 2025.
Sovia Hasanah, 2017, Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kurang-pihak-plurium-litis-consortium-lt5915144389920/, Hukum Online, diakses tanggal 20 agustus 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmatullah Rahmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



