SANTET SEBAGAI TINDAK PIDANA: ANALISIS HUKUM PIDANA POSITIF DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Baso Baso Universitas Andi Djemma
  • Muh. Chaezar Fachreza Harla

DOI:

https://doi.org/10.64078/k4fpfz24

Keywords:

Santet, Tindak Pidana , Sistem Hukum Pidana

Abstract

Fenomena santet sebagai bagian dari kepercayaan tradisional masyarakat Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri dalam sistem hukum pidana nasional. Praktik yang berbasis pada kekuatan supranatural ini kerap dikaitkan dengan keresahan sosial dan kekerasan berbasis tuduhan, namun tidak dapat dijangkau secara efektif oleh hukum pidana positif karena kendala dalam pembuktian dan tidak adanya pengaturan khusus. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial tidak mengenal istilah maupun delik khusus terkait santet, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat menggunakan pasal umum seperti penganiayaan atau pembunuhan, yang tidak menyentuh aspek substansial dari praktik tersebut. Untuk mengisi kekosongan hukum ini, Pasal 252 dalam Rancangan KUHP (RKUHP) hadir dengan mengkriminalisasi perbuatan yang menyatakan atau menawarkan kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain. metode yuridis normatif yang digunakan, seringkali dipahami sebagai penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku, juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka data sekunder, dengan pendekatan kualitatif terhadap literatur hukum dan dokumen peraturan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal 252 RKUHP merupakan langkah progresif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik supranatural, penerapannya menghadapi tantangan serius dalam aspek pembuktian dan potensi multitafsir, serta pembuktiannya yang didasari pada Pasal 184 KUHAP. Ketentuan ini juga berisiko melanggar prinsip legalitas dan kebebasan berkeyakinan apabila tidak diatur secara ketat. Oleh karena itu, kriminalisasi santet harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia serta konteks budaya lokal. Hukum pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium dan dilengkapi dengan pendekatan non-penal seperti edukasi dan resolusi konflik berbasis komunitas untuk menciptakan keadilan yang berkeadaban dan kontekstual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Irwansyah, 2020, “Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel)”, Yogyakarta : Mirra Buana Media.

Topo Santoso, 2023, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Depok : Rajawali Pers Divisi Buku Perguruan Tinggi PT. Raja Grafindo Persada.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JURNAL

Putra, I. G. A. G. A., & Wirasila, A. A. N. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Santet Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, Volume 9 No. 2.

Wicaksana, I. P. S., Putra, Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 3 No. 1.

Downloads

Published

2025-10-15

Issue

Section

Articles