EFEKIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palopo)

Authors

  • Muh Firdaus Rasyid Universitas Andi Djemma
  • Burhanuddin Universitas Andi Djemma
  • Faisal Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.64078/r2m02v43

Keywords:

Berita Bohong, Kerugian, UU ITE

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian mendalam mengenai bagaimana hakim menerapkan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyebarluasan berita bohong yang berujung pada kerugian, dengan menganalisis putusan pengadilan menggunakan rujukan utama Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Palopo. Penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian merupakan permasalahan hukum yang semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Dalam praktiknya, majelis hakim mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga memperhatikan fakta fakta persidangan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan terkait penyebarluasan berita bohong yang mengakibatkan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.

Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa kejahatan berbasis penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian di kota palopo bukan pertama kali terjadi. Terkhusus pada kasus ini, hal yang meringankan dikarenakan pelaku beritikad baik dan bekerja sama serta mengakui segala perbuatannya saat persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku merupakan hal yang meresahkan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Abdul Kadir, Terra CH Triwahyuni. 2003. Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta.

Asril Sitompul. Hukum Internet. 2011, Pengenalan Mengenai Masalah hukum di Cyberspace. Citra Aditya, Bandung.

Morissa, dkk., 2010, Teori Komunikasi Massa, Budaya, dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Bogor.

Topo Santoso, 2004, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

JURNAL

Ria Safitri, 2018, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi, jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dhaniar Eka Budiastanti, 2017, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, No.1 Juni 2017.

INTERNET

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jatim/baca-artikel/17456/Kapan-

Eksepsi-Gugatan-Obscuur-Libel-Diajukan.html, Putusan3 Mahkamah Agung,

diakses tanggal 21 September 2025

Downloads

Published

2025-10-15

Issue

Section

Articles