EKSISTENSI HAK PENGUASAAN MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.833Keywords:
Hak Penguasaan, UUPAAbstract
Hak penguasaan suatu tanah merupakan masalah yang penting, karena banyaknya penguasaan tanah tidak sesuai dengan jiwa UUPA itu sendiri, mengakibatkan penggunaan tanah tidak sesuai dengan sifat tanah sendiri sehingga menimbulkan permasalahan yang sangat sensitif dalam sistem pertanahan di negara Republik Indonesia ini.Downloads
References
Abdurrahman, 1983. Beberapa Apsekta Tentang Hukum Agraria Seri HukumAgraria, Alumni, Bandung.
A.P. Parlindungan. 1989. Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA. PenerbitCV. Mandar Maju. Bandung.
Boedi Harsono. 1983. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan peraturanperaturan Hukum Tanah. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Kartaspoetra, G., Kartasapoetra, A.,G dan Setiady, A., 1985, Hukum TanahJaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina
Aksara, Jakarta.
Moh. Koesno. 1979. Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini . Airlangga University Press.
Notonagoro. 1984. Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria di Indonesia.Penerbit PT. Bina Aksara. Jakarta.
R. Atang Ranoemihardja. 1982. Perkembangan Hukum Agraria Indonesia.Penerbi Tarsito. Bandung.
Rahardjo, S., 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sudiyat, I., 1982, Beberapa Masalah Penguasaan Tanah Di berbagai
Masyarakat Sedang Berkembang, Liberty Yogyakarta.
Puond, R., (Diterjemahkan, Rajab, M), 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Bharata, Jakarta.



