PERAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS POLRES PALOPO)

Authors

  • Sulastryani Majid Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.836

Keywords:

Penyidik, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mendorong penggunaan media social menjadi sepakin pesat. Berbagai kegiatan positif dilakukan melalui media sosial. Namun tidak jarang media sosial ini dijadikan sebagai tempat melakukan tindak pidana, seperti halnya tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di Kota Palopo. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan kejahatan dunia maya yang lebih dikenal dengan cyber crime, yakni istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di dunia maya, maka dibutuhkan kerja yang maksimial dari pihak penyidik. Proses penyidikan dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Kota Palopo dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat tugas penyidik polres Palopo dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di kota Palopo diantaranya ahli bahasa, Kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, dan Masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, A.Z dan Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta : PT. Yarsif Watampone. 2010

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta : Kencana. 2010.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2012.

Depdikbud Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2 , Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama. 2011

Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang : Setara Press. 2014.

Hamzah, Andi. Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta : Sinar Grafika. 2013 Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 2014

Hiariej, Eddy O.S.. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta : Cahaya Adma Pustaka. 2016

Jumardi. Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penghinaan (Makassar:skripsi perpustakaan hukum unhas, 2014)

Marpaung, Ledeng. Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). 1991. Jakarta : Sinar Grafika. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.Tindak pidana terhadap kehormatan. Jakarta : Sinar grafika,2010

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Surabaya : Kencana. 2005.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesai. PT. Citra Aditya Bakti, . Bandung, 1997

Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Kencana. 2014

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Artikel

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya . diakses tanggal 7 Januari, 2019

https://www.kata.co.id/Pengertian/Cyber-Crime/2068. Diakses tanggal 7 januari 2019

https://suwitopoms.id/tentang-pasal-27-uu-ite-nomor-11-tahun-2008.html. Diakses tanggal 7 januari 2019

http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/42-sistem-hukumindonesia-unikum-yang-dinamis.

html/ Judul : Sistem Hukum Indonesia ; Unikum yang Dinamis.Diakses tanggal : 8 Januari 2019

http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/42-sistem-hukumindonesia-unikum-yang-dinamis.

html. Judul : Sistem Hukum Di Indonesia : Unikum Yang

Dinamis. Diakses tanggal : 3 Januari 2013

Downloads

Published

2021-08-27