PERAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS POLRES PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v1i1.836Keywords:
Penyidik, Tindak Pidana, Pencemaran Nama BaikAbstract
Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mendorong penggunaan media social menjadi sepakin pesat. Berbagai kegiatan positif dilakukan melalui media sosial. Namun tidak jarang media sosial ini dijadikan sebagai tempat melakukan tindak pidana, seperti halnya tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di Kota Palopo. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan kejahatan dunia maya yang lebih dikenal dengan cyber crime, yakni istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di dunia maya, maka dibutuhkan kerja yang maksimial dari pihak penyidik. Proses penyidikan dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Kota Palopo dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat tugas penyidik polres Palopo dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di kota Palopo diantaranya ahli bahasa, Kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, dan Masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah.Downloads
References
Abidin, A.Z dan Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta : PT. Yarsif Watampone. 2010
Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta : Kencana. 2010.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2012.
Depdikbud Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2 , Jakarta, Balai Pustaka, 1989.
Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama. 2011
Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang : Setara Press. 2014.
Hamzah, Andi. Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta : Sinar Grafika. 2013 Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 2014
Hiariej, Eddy O.S.. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta : Cahaya Adma Pustaka. 2016
Jumardi. Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penghinaan (Makassar:skripsi perpustakaan hukum unhas, 2014)
Marpaung, Ledeng. Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). 1991. Jakarta : Sinar Grafika. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.Tindak pidana terhadap kehormatan. Jakarta : Sinar grafika,2010
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Surabaya : Kencana. 2005.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesai. PT. Citra Aditya Bakti, . Bandung, 1997
Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Kencana. 2014
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya . diakses tanggal 7 Januari, 2019
https://www.kata.co.id/Pengertian/Cyber-Crime/2068. Diakses tanggal 7 januari 2019
https://suwitopoms.id/tentang-pasal-27-uu-ite-nomor-11-tahun-2008.html. Diakses tanggal 7 januari 2019
html/ Judul : Sistem Hukum Indonesia ; Unikum yang Dinamis.Diakses tanggal : 8 Januari 2019
html. Judul : Sistem Hukum Di Indonesia : Unikum Yang
Dinamis. Diakses tanggal : 3 Januari 2013



